Persoalan korupsi adalah hal mendasar yang dirasakan oleh bangsa Indonesia
dari awal kemerdekaan sampai hari ini dan mungkin sampai kapan. Permasalahn
korupsi di negeri ini sudah sedemikian kronisnya, sehingga belum ada obat yang
mujarab untuk menyembuhkannya. Upaya pemberantasan koruspi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum selama ini rasaya membuat hati menjadi miris, dan terkesan
lamban. Berbagai kebijakan telah dilakukan, tetapi tetap saja penyakit ini
malah menjadi budaya yang menggorogoti negeri ini.
Sangat ironis memang, melihat budaya korupsi begitu besarnya menghinggapi
negeri Indonesia ini. Padahal Indonesia adalah negeri dengan penganut muslim
terbesar di dunia, namun sayang mental masyarakat muslimnya justru terjerumus
terhadap perilaku yang justru menghancurkan reputasi pribadi dan negerinya
sendiri.
Islam dan agama mana pun tak sedikit pun mengajarkan perilaku korupsi. Islam
adalah bagian dari system yang rahmatan lil alamin yang teruji di setiap zaman.
Namun, sayang perilaku mental buruk manusia Islam yang tidak berlandaskan asas
Islam itu sendiri yang akhirnya menjerumuskan manusianya ke ambang kemerosotan
moral dan kehinaan melalui tindak pidana korupsi. Kita bisa melihat bagaimana negara
dengan mayoritas muslim seperti Indonesia, Bangladesh, Pakistan, Iraq memiliki
tingkat korupsi yang tinggi menurut Global Corruption Index dan Tranparancy
Internasional Index rata-rata di atas tujuh (limit 1-10). Walaupun kita tidak
bisa kemudian mengaitkan bahwa korupsi identik dengan agama tertentu, tetapi
korupsi dapat teratasi melalui mental masing-masing individu sebuah masyarakat
dan tatanan hukum yang jelas dan tegas, yang diiringi penegakan hukum berat
terhadap para koruptor. Dan Islam memiliki nilai-nilai itu semua, sehingga pada
dasarnya ketika manusia muslim mampu mempraktekkan nilai-nilai ajaran agamanya,
maka secara tidak langsung seorang muslim mampu mencegah dirinya dari
kecurangan perbuatan dan perilaku korupsi yang merugikan banyak pihak.
Budaya korupsi ini sudah terjadi sepanjang peradaban umat manusia. Tidak
berlebihan apabila dikatakan bahwa korupsi merupakan fenomena kebudayaan
manusia yang cukup tua. Barang kali hampir sama tuanya dengan peradaban manusia
itu sendiri. Paling tidak dapat diperkirakan bahwa fenomena korupsi sudah
muncul dalam sejarah peradaban manusia, sejak manusia itu mengenal sistem hidup
bersama yang terorganisir.
Dalam sejarah Islam, praktik korupsi juga telah ditemukan sejak periode yang
relatif dini, setidaknya beberapa kitab Hadis menyebutkan antara lain; Sunnan
at-Tirmidzi, Sunnan Abi Daud, Musnad Abi Ya’la, al-Mu’jam al-Kabir, Tafsir
at-Tabari, Asbab an-Nuzul dari al-Wahidi dan Musntad Imam Ahmad. Sebagaimana
diketahui masyarakat Islam di zaman Nabi saw.. khususnya pada periode Madinah,
telah menjadi suatu masyarakat yang terorganisir secara rapi, bahkan dinyatakan
bahwa Madinah sendiri merupakan sebuah Negara kota yang dilengkapi dengan
sebuah konstitusi, yang belakangan dikenal dengan Konstitusi Madinah. Itu
berarti di sana telah terdapat suatu struktur kekuasaan dan adanya kekayaan
publik untuk mengelola dan mengenai kepentingan penyelenggaraan kekuasaan itu.
Dengan demikian, dapatlah dibuat suatu hipotesis bahwa dalam masyarakat
tersebut tentu ada korupsi dalam bentuk tertentu, walaupun hanya kecil.
Bilamana kita mempelajari rekaman-rekaman yang mencatat sejarah Islam awal,
kita melihat bahwa isu korupsi muncul pada periode Madinah awal. Dalam hal ini,
ditemukan sebuah riwayat bahwa dalam Perang badar tahun 2 H. terjadi korupsi,
yaitu raibnya sehelai beludru merah rampasan Perang yang diperoleh dari kaum
Musyrikin. Tetapi ada pula riwayat yang menerangkan bahwa yang hilang itu
adalah pedang. Laporan mengenai hilangnya beludru merah dalam Perang Badar ini ditemukan
dalam beberapa sumber orisinil berikut: Sunnan at-Tirmidzi, Sunnan Abi Daud,
Musnad Abi Ya’la, al-Mu’jam al-Kabir, Tafsir at-Tabari, Asbab an-Nuzul dari
al-Wahidi. Dalam Sunnan al-Tirmidzi ditegaskan:
”Telah menyampaikan kepada kami Qutaibah: telah menyampaikan kepada kami Abdul
Wahid Ibn Ziyad dari Khusaif (dilaporkan bahwa ia berkata): Miqsan telah
menyampaikan kepada kami seraya berkata: Ibnu Abbas mengatakan: Ayat ini ‘wa ma
kana li nabiyyin an yagulla’ turun mengenai kasus beludru merah yang hilang
pada waktu Perang Badar. Beberapa orang mengatakan: Barangkali Rasulullah SAW.
mengambilnya, maka Allah Tabaraka wa Ta’ala menurunkan ‘wa ma kana li nabiyyin
an yagulla’ hingga akhir ayat (HR. Tirmidzi).” maksud ayat ‘wa ma kana li
nabiyyin an yagulla’ (‘Tiada seorang Nabi akan melakukan gulul [korupsi]”)
Peristiwa hilangnya beludru merah seperti tersebut dalam sumber di atas
dinyatakan sebagai sebab turunnya ayat 161 Ali-Imran :
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang.
Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari
kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap
diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan)
setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (Al-Imran: 161)
Penolakan tegas pada ayat ini yang menyatakan bahwa Nabi tidak mungkin
berkhianat dan tidak mungkin Nabi SAW melakukan tindak korupsi datang langsung
dari Allah. Penegasan ini menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan dosa
sedangkan Rosulullah adalah seorang yang paling mulia, memiliki tabiat yang
amanah, adil dan selalu menjaga diri dari hal-hal yang tidak pantas, maka tidak
mungkin pribadi yang agung itu melakukan tindakan yang sangat buruk dan memalukan.
Imam Ar-Razi, setelah beliau menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya, ia
mengatakan: “Sesungguhnya tindak khianat ini haram hukumnya bagi siapa saja.”
Pengkhususan penolakan terhadap pribadi Rosulullah mempunyai faedah, yaitu jika
seorang yang melakukan perbuatan ini adalah orang yang mulia, maka berlaku
khianat adalah sesuatu yang sangat buruk bagi dirinya.”
Kemudian Allah mengancam siapa saja yang melakukan tindak kriminal ini dengan
pembalasan yang setimpal: “kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan
tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal”.
Rosulullah bersabda:
Rosulullah bersabda: “Hai manusia, barang siapa yang mejalankan tugas untuk
kami, lalu dia menyembunyikan dari kami barang sekecil jarum atau lebih, maka
apa yang disembunyikannya itu adalah kecurangan (korupsi) yang kelak akan
dibawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Korupsi dalam Perang Khaibar
Khaibar, sebuah perkampungan Yahudi yang ditaklukkan oleh Rasulullah SAW. pada
tahun 6 H. di sini kita menemukan bentuk korupsi yang riil, meskipun jumlahnya
kecil. Ada dua kasus korupsi di Khaibar yang dilaporkan dalam beberapa kitab
Hadis. Pertama, peristiwa kematian seorang laki-laki yang melakukan korupsi
(gulul) di Khaibar pada waktu penaklukan daerah tersebut, dan kedua, kasus
kematian seorang budak bernama Mid’am yang juga melakukan korupsi dan kasus
korupsi tali sepatu. Kasus pertama dilaporkan dalam beberapa Hadis di antaranya
adalah versi Ahmad Ibn Hambal sebagai berikut:
Yahya Ibn Sa’id telah menyampaikan kepada kami dari Yahya Ibn Sa’id Ibn Hayyan,
dari Muhammas Ibn Yahya, dari Abi ‘Amrah, dari Zaid Ibn Khalid al-Juhani bahwa
seorang sahabat Nabi dari meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, maka para
sahabat melaporkan hal itu kepada Nabi SAW.. Lalu beliau bersabda: “Salatkanlah
kawanmu itu”, maka berubahlah raut wajah orag-orang karena sabda itu.dan Nabi
bersabda: “Rekanmu itu telah melakukan gulul dalam Perang”. Maka kamipun
memeriksa barang-barangnya, lalu kami temukan manik-manik orang Yahudi yang harganya
tidak mencapai dua dirham (HR. Ahmad)
Hadis ini merekam sebuah kasus korupsi kecil yang dilakukan oleh salah seorang
sahabat yang ikut dalam penaklukan Khaibar. Tidak ada catatan tentang nama
orang tersebut. Hanya saja dalam beberapa versi dari Hadis bersangkutan
disebutkan bahwa ia berasal dari Bani ‘Asyja’. Dalam kasus ini korupsi diberi
hukuman moral, yaitu Rasulullah saw.. tidak ikut menyalatkan jenazahnya; beliau
menyuruh sahabatnya saja yang menyalatkannya.
Kasus kedua, dari korupsi di Khaibar adalah korupsi mantel dan korupsi tali
sepatu. Korupsi mantel dilakukan oleh Mi’dam, seorang budak yang mengikuti
perjalanan Nabi saw. ke Wadi al-Qura beberapa waktu setelah penaklukan Khaibar.
Ia terkena tembakan anak panah misterius di Wadi al-Qura, ketika hendak
menurunkan barang-barang bawaan Rasulullah dari untanya sehingga meninggal
dunia. Para sahabat yang melihat kejadian itu mengatakan ‘semoga ia masuk
surga.’ Namun Nabi SAW. menyanggah dan menerangkan, bahwa ia pernah melakukan
korupsi mantel pada waktu penaklukan Khaibar dan mantel yang dikorupsi itu akan
membakarnya di neraka kelak. Korupsi tali sepatu pada waktu penaklukan Khaibar
dilakukan oleh salah seorang yang ikut dalam perjalanan ke Wadi al-Qura
tersebut. Identitasnya secara lebih jelas tidak ada informasinya. Ketika
mendengar pernyataan Rasulullah saw. mengenai mantel yang dikorupsi oleh Mi’dam
dapat menjadi penyebab ia masuk neraka, lelaki itu buru-buru memberikan tali
pengikat sepatu yang dikorupsinya pada waktu penaklukan Khaibar kepada
Rasulullah saw. Teks Hadis tersebut dalam Shahih Bukhari adalah sebagai
berikut:
Ismail telah menyampaikan kepada kami, ia berkata Malik telah menyampaikan
kepadaku, dari Saur Ibn Zaid ad-Dili, dari Abi al-Ghais bekas budak Ibn Muti’,
dari Abu Hurairah (bahwa) ia berkataa: Kami keluar bersama Rasulullah SAW. pada
waktu penaklukan Khaibar, kami tidak memperoleh rampasan Perang berupa emas dan
peran, yang kami peroleh adalah benda tak bergerak, pakaian dan barang-barang
dan seorang lelaki dari Bani ad-Dubaib bernama Rifa’ah Ibn Zaid menghadiahi
Rasulullah SAW. seorang budak bernama Mi’dam. Rasulullah SAW. berangkat menuju
Wadi al-Qura, sehingga ketika ia sampai ke Wadi al-Qura itu pada saat Mi’dam
emnurunkan barang-barang bawaan Rasulullah SAW. tiba-tiba sebuah panah
misterius (mengenai Mi’dam) dan menyebabkan ia meninggal. Maka orang-orang
(yang melihat) mengatakan: Semoga ia masuk sorga. Maka Rasulullah SAW.
bersabda: “Tidak! Demi Tuhan yang diriku berada di tangannya, sesungguhnya
mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan Perang yang
belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya.” Ketika
orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah itu, seorang laki-laki datang
kepada Nabi SAW. membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu (keraguan
dari rawi). Nabi SAW. lalu mengatakan: seutas tali sekalipun akan menjadi api
neraka atau dua utas talipun akan menjadi api neraka (seandainya tidak
dikembalikan). (HR. Bukhari)
Dalam Hadis ini, seperti disinggung terdahulu, terdapat korupsi yang jumlahnya
kecil; mantel dan tali sepatu. Namun para ahli Hadis menegaskan bahwa Hadis ini
menekankan beratnya dosa korupsi. Korupsi dalam Hadis ini dapat dikategorikan
sebagai korupsi otogenik, yaitu korupsi yang dilakukan seorang diri melalui
penggelapan kekayaan publik. Dalam kasus ini para koruptor menggelapkan harta
rampasan Perang (ghanimah) dan tidak melaporkannya kepada Nabi Saw.
Hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa hadiah yang diterima pejabat dari
masyarakat dipandang sebagai salah satu bentuk korupsi dan tidak boleh
diterima. Yang dimaksud dengan hadiah di sini menurut pensyarah Hadis dan ulama
fiqih adalah pemberian yang diterima seorang pejabat atau pegawai (petugas)
yang terkait atau patut diduga terkait jabatan. An-Nawawi (w. 676 H/ 1277 M)
menyatakan, “dalam Hadis Nabi SAW. menjelaskan, sebab diharamkannya menerima
hadiah (pemberian), yaitu keterkaitannya dengan jabatan
Dari Tsa'ban (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW. melaknat pelaku,
penerima, dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara
keduanya (HR. Ahmad)
Dalam khasanah hukum Islam, ada keteladanan lain yang layak dicontohkan. Di
zaman Nabi, ada wanita ningrat dari bani Makhzum mencuri sehingga orang Quraisy
enggan menetapkan hukuman. Nabi mengecam keras. "Orang-orang sebelummu
binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka
mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka
mencuri, mereka menegakkan hukum padanya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri
Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya."
Jadi berbicara tentang hujjah dalam hal ini umat Islam di Indonesia mempunyai
ladasan kuat untuk tidak berbuat korupsi, apa pun bentuk dan jenisnya. Karena
dalam agamanya nyata dan jelas bahwa hal itu dilarang, walaupun korupsinya
sesuatu yang amat kecil. Kerena akibatnya sangat besar sekali baik di mata
manusia atau pun di mata Allah swt.
Dari berbagai riwayat diatas kita dapat mengambil banyak hikmah dan pelajaran
dalam berprilaku sebagai seorang muslim. Islam mendidik kaum muslimin dengan
pendidikan yang menakjubkan, ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi yang
mulia ini telah menunaikan tugasnya dalam mendidik kaum muslimin. Sehingga
membuahkan hasil yang sangat luar biasa, membentuk masyarakat yang bersifat
amanah, menghindari sesuatu yang meragukan kehalalannya, merasa benci dan jijik
terhadapat tindak korupsi dalam bentuk apapun.
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam kitab sejarahnya, Tarikh At-Thabari, beliau
menuliskan, “Ketika kaum muslimin singgah di Madain dan mengumpulkan
barang-barang rampasan yang belum dibagi, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang
datang menyerahkan haknya kepada pemilik barang. Maka, berkatalah pemilik
barang itu dan orang-orang yang bersamanya, “Kami tidak pernah melihat orang
seperti ini, tidak ada yang menyamainya dan menandinginya di sisi kami”.
Orang-orang bertanya, “Apakah Anda mengambil sesuatu darinya?” Dia menjawab,
“Ingatlah! Demi Allah, seandainya bukan karena Allah niscaya aku tidak akan membawanya
kepada Anda?”
Maka mereka mengerti bahwa orang ini adalah orang yang istimewa, lalu mereka
bertanya, siapakah Anda? Dia menjawab, “Tidak! Demi Allah aku tidak mau
memberitahukan kepada kalian, nanti kalian memujiku, dan aku tidak mau
memberitahukan kepada orang lain, nanti mereka menyanjungku. Akan tetapi, aku
memuji Allah dan aku ridho dengan pahala-Nya.”
Lalu mereka mengutus seseorang untuk membuntutinya hingga sampai kepada
teman-temannya, lalu ia menanyakan kepada mereka tentang orang ini, ternyata
dia adalah Amir bin Abdi Qais.”
Hampir-hampir kisah tentang kejujuran dan ketinggian akhlak yang telah
dicontohkan oleh generasi terdahulu dianggap dongeng belaka. Pada saat zaman
sekarang ini cukup sulit didapati orang-orang seperti itu. Namun, orang-orang
yang memiliki kepribadian mulia itu masih ada, dan insya Allah dalam jumlah
yang tidak sedikit.
Ustadz Sayyid Qutb mengatakan: “Begitulah seharusnya kehidupan nyata seorang
muslim, dan alam akhirat begitu nyata dalam perasaannya, seakan-akan dia
melihat wujud dirinya seperti itu di hadapan Rabbnya dan nabinya. Oleh karena
itu, ia menjaga dirinya dan merasa takut kalau sampai mengalami keadaan seperti
itu. Begitulah rahasia takwa dan rasa takutnya. Maka akhirat dirasakan sebagai
sesuatu yang nyata yang ditempuh di dalam hidupnya, bukan sekedar ancaman yang
masih jauh masa terjadinya. Dia merasa yakin, tanpa dicampuri keraguan
sedikitpun, bahwa setiap orang akan mendapatkan pembalasan secara sempurna dari
semua yang dilakukannya, sedang mereka tidak dianiaya sedikitpun.”
Wallahu a’lam bishowab.